secaraparipurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. jdih.kemkes.go.id-3- 5. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut kepuasan pasien. (4) Indikator Mutu di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. kepatuhan kebersihan tangan; b. kepatuhan penggunaan alat pelindung diri; medispasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat atau dipulangkan. Setelah batas waktu 5 (lima) tahun rekam medis dapat dimusnahkan, kecuali ringkasan pulang dan persetujuan TataTertib Bagi Pasien : Setiap Pasien rawat jalan/Poliklinik hanya diizinkan diantar oleh 1 (satu) orang pengantar, kecuali Pasien dengan keterbatasan fisik dapat diantar oleh 2 (dua) pengantar. Setiap Pasien rawat inap hanya diperbolehkan ditunggu oleh 1 (satu) penunggu kecuali Pasien anak, Pasien kritis, Pasien gawat, dan Pasien pasca BABI PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Rumah sakit sebagai salah satu subsistem pelayanan kesehatan menyelenggarakan dua jenis pelayanan untuk masyarakat yaitu pelayanan kesahatan dan pelayanan administrasi.Pelayanan kesehatan mencakup pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, rehabilitasi medik dan pelayanan perawatan.Pelayanan tersebut dilaksanakan melalui unit gawat darurat, unit rawat Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.

foto pasien rawat inap di rumah sakit